Ulfah, Millah Kurniah (2025) PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA TERHADAP KEBOCORAN DATA DI PERUSAHAAN. [Tugas Akhir/Skripsi] (Unpublished)
![]() |
Text
ABSTRAK MILLAH.pdf Download (645kB) |
![]() |
Text
BAB I SKRIPSI MILLAH.pdf Restricted to Repository staff only Download (354kB) |
![]() |
Text
BAB II SKRIPSI MILLAH.pdf Restricted to Repository staff only Download (371kB) |
![]() |
Text
BAB III SKRIPSI MILLAH.pdf Restricted to Repository staff only Download (457kB) |
![]() |
Text
BAB IV SKRIPSI MILLAH.pdf Restricted to Repository staff only Download (185kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA MILLAH.pdf Restricted to Repository staff only Download (244kB) |
![]() |
Text
JURNAL HUKUM MILLAH.pdf Restricted to Repository staff only Download (457kB) |
![]() |
Text
27 Skripsi Millah-65-85.pdf Restricted to Repository staff only Download (46kB) |
![]() |
Text
27% Skripsi Millah.pdf Restricted to Repository staff only Download (7MB) |
Abstract
Perlindungan data pribadi dalam perspektif hukum pidana menjadi semakin krusial dengan maraknya kasus kebocoran data pribadi di beberapa perusahaan Indonesia. Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui bagaimana hukum melindungi korban kebocoran data pribadi di perusahaan. Kedua untuk mengetahui tanggung jawab perusahaan sebagai pengendali data atas kejadian tersebut dari sudut pandang hukum pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum Normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan, terutama Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama: bahwa Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan kerangka hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak individu atas data pribadinya. Korban kebocoran data pribadi memiliki hak untuk memperoleh informasi, meminta ganti rugi materiil maupun immateriil, serta mengadukan dan melaporkan kepada Lembaga Pengawas terkait terjadinya kebocoran. Kedua: ditegaskan bahwa perusahaan sebagai pengendali dan/atau prosesor memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas kebocoran data pribadi yang terjadi. Dalam hukum pidana, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan pidana tambahan jika terbukti lalai atau melanggar kewajiban pengelolaan data pribadi hingga menyebabkan kebocoran. Dengan demikian, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memberikan perlindungan yang komprehensif bagi individu dan memastikan perusahaan bertanggung jawab atas keamanan data pribadi yang dikelola. Kata Kunci: Perlindungan data pribadi, perusahaan, kebocoran data pribadi
Item Type: | Tugas Akhir/Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law |
Depositing User: | Millah Kurniah Ulfah |
Date Deposited: | 30 Apr 2025 04:23 |
Last Modified: | 30 Apr 2025 04:23 |
URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/20072 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year