PENDIRIAN DAN PENGAWASAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI SURABAYA

HARTTONO, RAMADHANA DWI (2025) PENDIRIAN DAN PENGAWASAN SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI SURABAYA. [Tugas Akhir/Skripsi] (Unpublished)

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB.1 HLMN 1-27.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (290kB)
[img] Text
BAB.2 HLMN.28-44.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (50kB)
[img] Text
BAB.3 HLMN 45-59.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (43kB)
[img] Text
BAB.4 HLMN 60-64.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (133kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (128kB)
[img] Text
HASIL TURNITIN SKRIPSI 21%.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (20kB)
[img] Text
HASIL TURNITIN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (20kB)
[img] Text
jurnal dwi harton.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (289kB)
Official URL: https://uwks.ac.id

Abstract

Penelitian yang berjudul “Pendirian dan Pengawasan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Di Surabaya bertujuan : Pertama untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis tentang cara melakukan pendirian satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga memperoleh kelayakan izin pendirian Di Surabaya. Kedua bentuk pengawasan satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara preventif dann secara represif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah/Kota Provinsi. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas serta di dukung dengan hasil pencarian yang terkait dengan skripsi ini. Untuk peraturan perundang-undangan yang dipakai mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini serta Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 Tentang Perizinan Dan Non Perizinan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: pertama, bahwa pendirian satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dapat didirikan oleh swasta 2 (perseorangan, kelompok orang, badan hukum) dan pemerintah. Dalam melakukan pendirian wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tekhnis. Kedua: bentuk pengawasan dalam pengelolaan dan bentuk pengawasan dalam penyelengaraan satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sesuai dengan peraturan Perudang-Undangan yang berlaku.

Item Type: Tugas Akhir/Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Law Sciences Study Program
Depositing User: ramadhana dwi hartono
Date Deposited: 24 Apr 2025 05:18
Last Modified: 24 Apr 2025 05:18
URI: http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/19988

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year