Azzahra, Adiva Wahyu (2025) PERBANDINGAN HUKUM ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS DARI TINDAKAN BULLYING. [Tugas Akhir/Skripsi] (Unpublished)
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (701kB) |
![]() |
Text
BAB 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (282kB) | Request a copy |
![]() |
Text
BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (471kB) | Request a copy |
![]() |
Text
BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (239kB) | Request a copy |
![]() |
Text
BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (215kB) | Request a copy |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (214kB) | Request a copy |
![]() |
Text
CEK PLAGIASI.pdf Restricted to Repository staff only Download (5MB) | Request a copy |
![]() |
Text
CEK %.pdf Restricted to Repository staff only Download (42kB) | Request a copy |
![]() |
Text
Jurnal Skripsi DIva.pdf Restricted to Repository staff only Download (336kB) | Request a copy |
Abstract
Orang dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik yang menghambat kemampuan mereka untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain secara efektif dan penuh dikenal sebaagi penyandang disabilitas. Mereka sering menerima perlakuan yang berbeda bahkan perlakuan yang merugikan, seperti perundungan (bullying) dikarenakan kondisi mereka yang kurang. UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas merupakan salah satu undang-undang yang telah ditetapkan Indonesia untuk melindungi penyandang disabilitas. Convention on The Rights of Persons With Disabilities (CRPD) juga telah diratifikasi lewat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Australia dan Indonesia adalah negara yang telah meratifikasi CRPD. Meskipun demikian, terdapat perbedaan cara untuk melindungi penyandang disabilitas di kedua negara tersebut. Studi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Perbandingan dilakukan dengan membandingkan regulasi yang ada di Indonesia dengan regulasi di Australia yang berkaitan dengan perlindungan penyandang disabilitas. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan antara kedua peraturan tersebut dengan jelas. Hukum Australia, yang dikenal sebagai Disability Discrimination Act 1992 atau DDA 1992, lebih menekankan pada larangan tindakan diskriminasi, sedangkan Undang-Undang Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, berfokus pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Item Type: | Tugas Akhir/Skripsi |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penyandang disabilitas, Bullying, Diskriminasi, Indonesia, Australia |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law |
Depositing User: | Uwks Adiva wahyu Azzahra |
Date Deposited: | 23 Apr 2025 02:50 |
Last Modified: | 23 Apr 2025 02:50 |
URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/19919 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year