Vidiari, Kelvin Maulana Apta (2024) PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP MELALUI CITIZEN LAWSUIT DI INDONESIA. [Tugas Akhir/Skripsi] (Unpublished)
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (6MB) |
![]() |
Text
BAB 1.pdf Restricted to Repository staff only Download (9MB) | Request a copy |
![]() |
Text
BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (13MB) | Request a copy |
![]() |
Text
BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (20MB) | Request a copy |
![]() |
Text
BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
![]() |
Text
LAPORAN CEK PLAGIASI.pdf Download (899kB) |
![]() |
Text
LAPORAN CEK PLAGIASI (2).pdf Restricted to Repository staff only Download (26MB) | Request a copy |
![]() |
Text
ARTIKEL.pdf Restricted to Repository staff only Download (8MB) | Request a copy |
Abstract
Citizen Lawsuit merupakan gugatan yang diajukan oleh warga negara terhadap penyelenggara negara yang menimbulkan kelalaian sehingga menyebabkan kerugian. Kelalaian tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige overhead daad), dimana negara diperintahkan untuk melakukan perbaikan atas kinerjanya dan mengeluarkan suatu kebijakan yang mengatur umum (regeling). Hal tersebut bertujuan agar kelalaian yang sebelumnya terjadi tidak terulang lagi pada masa yang akan datang. Pada dasarnya, gugatan Citizen Lawsuit hampir mirip dengan gugatan class action karena memiliki kesamaan yaitu gugatannya diajukan dengan melibatkan kepentingan sejumlah besar orang yang diwakilkan oleh satu orang atau lebih. Perbedaannya adalah gugatan Citizen Lawsuit diajukan oleh warga negara untuk kepentingan umum sedangkan dalam gugatan class action, gugatannya diajukan oleh wakil dari sebuah kelompok untuk kepentingan tertentu. Citizen Lawsuit terbentuk di negara-negara dengan sistem hukum Common Law yang pada awalnya diajukan terhadap permasalahan yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Sedangkan Citizen Lawsuit di Indonesia sebenarnya tidak diatur dalam perundang-undangan. Namun pada tahun 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima bentuk gugatan Citizen Lawsuit, sehingga walaupun gugatan Citizen Lawsuit ini tidak diatur dalam perundangundangan, namun telah diakui dalam praktiknya. Pada artikel ini, penulis menjelaskan contoh-contoh Citizen Lawsuit yang pernah terjadi di Indonesia dan Amerika Serikat. Selain itu, akan dijelaskan juga mekanisme gugatan Citizen Lawsuit sehingga dalam penulisan artikel ini ditemukan beberapa persamaan dan perbedaan dalam praktik Citizen Lawsuit yang diterapkan di Indonesia dan Amerika Serikat Keywords : Gugatan Warga Negara, Gugatan Citizen Lawsuit, Hukum Acara Perdata, Hukum Lingkungan Hidup.
Item Type: | Tugas Akhir/Skripsi |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Gugatan Warga Negara, Gugatan Citizen Lawsuit, Hukum Acara Perdata, Hukum Lingkungan Hidup. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Law Sciences Study Program |
Depositing User: | kelvin maulana apta vidiari |
Date Deposited: | 16 Apr 2025 04:32 |
Last Modified: | 16 Apr 2025 04:32 |
URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/19658 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year