PELANGGARAN PEMILU DAN PENYELESAIAN HUKUMNYA OLEH BADAN PENGAWAS PEMILU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

., Erlangga (2024) PELANGGARAN PEMILU DAN PENYELESAIAN HUKUMNYA OLEH BADAN PENGAWAS PEMILU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. Masters (S2) thesis, Wijaya Kusuma Surabaya University.

[img] Text
BAB 1.pdf

Download (416kB)
[img] Text
BAB 2.pdf

Download (626kB)
[img] Text
BAB 3.pdf

Download (378kB)
[img] Text
BAB 4.pdf

Download (216kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (37kB)
[img] Text
LAPORAN CEK PLAGIASI 1.pdf

Download (4MB)
[img] Text
ARTIKEL.pdf

Download (98kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (2MB)
Official URL: https://uwks.ac.id

Abstract

Penelitian Tesis ini berjudul Penyelesaian Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu dan Implikasinya Terhadap Pengambilan Kebijakan oleh KPU. Berdasarkan judul tersebut akan memunculkan dua permasalahan yaitu: Bagaimana jenis-jenis pelanggaran pemilu berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Bagaimana kewenangan Bawaslu dan faktor-faktor yang mempengaruhi putusan Bawaslu dalam pelanggaran pemilu. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian kualitatif, dengan Metode Pendekatan undang-undang (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan metode penelitian sebagaimana disebutkan terdahulu maka dapat dihasilkan pembahasan sebagai berikut: pertama, Pelanggaran pemilu terbagi menjadi tiga jenis, yaitu: a. Pelanggaran kode etik; b. Pelanggaran administratif; c. Tindak pidana terkait pemilu. Pelanggaran pemilu terjadi karena adanya pengawasan ketat Bawaslu, yang dapat berupa temuan atau laporan. DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) akan menangani setiap pelanggaran kode etik, yang meliputi pelanggaran terkait komitmen dan janji penyelenggara pemilu sebelum melaksanakan tugasnya. Pelanggaran administratif adalah pelanggaran terhadap prosedur, protokol, atau mekanisme yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, yang ditangani oleh Bawaslu. Pelanggaran tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, yang semuanya tergabung dalam forum/lembaga penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Pengadilan negeri berwenang mengadili perkara tindak pidana pemilu, dan putusannya dapat diajukan banding ke pengadilan tinggi. Putusan Mahkamah Agung bersifat final dan dapat dilaksanakan, sehingga tidak ada ruang untuk upaya hukum lebih lanjut. Kedua, Bawaslu berwenang mengadili pelanggaran pemilu: a. Apabila terjadi pelanggaran administratif, Bawaslu mengambil keputusan yang meliputi perbaikan administratif terhadap prosedur, mekanisme, dan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini dapat berupa pemberian teguran tertulis atau pembatasan tertentu selama proses pemilu, sebagaimana diizinkan oleh Undang-Undang Pemilu. b. Pengawas pemilu melaksanakan pengawasan dengan menggunakan dua strategi utama, yaitu pencegahan dan penindakan. Pencegahan dilakukan dengan mengambil langkah-langkah proaktif dan melakukan upaya optimal untuk menghindari potensi pelanggaran dan mendeteksi tanda-tanda awal pelanggaran. Penindakan dilakukan dengan mengkaji temuan yang dilaporkan oleh pengawas pemilu dan masyarakat, melakukan kajian, dan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Item Type: Thesis (Masters (S2))
Uncontrolled Keywords: Pelanggaran Pemilu; Bawaslu; Penyelesaian Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law > Master in Law Sciences Study Program
Depositing User: Erlangga Erlangga
Date Deposited: 02 Oct 2024 04:00
Last Modified: 02 Oct 2024 04:00
URI: http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/19277

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year