Akibat Hukum Perjanjian Anjak Piutang Dalam Bentuk Undisclosed Factoring

Rosaldy, Muhammad Rendy (2024) Akibat Hukum Perjanjian Anjak Piutang Dalam Bentuk Undisclosed Factoring. [Tugas Akhir/Skripsi] (Unpublished)

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (753kB)
[img] Text
BAB 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (129kB)
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (195kB)
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (183kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (13kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (13kB)
[img] Text
LAPORAN CEK PLAGIASI 1.pdf

Download (23kB)
[img] Text
LAPORAN CEK PLAGIASI 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)
[img] Text
JURNAL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (200kB)
Official URL: https://uwks.ac.id

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk membahas dan menganalisa tentang karakteristik perjanjian anjak piutang dalam bentuk undisclosed factoring serta membahas dan menganalisa tentang akibat hukum para pihak pada perjanjian anjak piutang dalam bentuk undisclosed factoring. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik perjanjian anjak piutang dalam bentuk undisclosed factoring antara lain: a) Pelanggan tidak diberitahu dengan dialihnya piutang sampai terjadi sesuatu yang akan menimbulkan risiko oleh lembaga factoring tersebut; b) Perusahaan anjak piutang memberikan proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan persentase tertentu dari jumlah faktor yang telah disetujui; c) Ttidak memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh faktor; d) Apabila ada perubahan persyaratan, klien diwajibkan memberitahukan perusahaan anjak piutang secara tertulis setiap ada rencana perubahan atas ketentuan- ketentuan dan persyaratan kredit yang diberikan kepada customer sepanjang yang berkaitan dengan piutang atau tagihan yang dijual tersebut; e) Ketika penagihan piutang maka perusahaan tidak memberitahu pelanggan (debitur) bahwa piutang telah dialihkan ke perusahaan anjak piutang (factoring); serta e) Pada perjanjian terdapat unsur perjanjian jual beli piutang. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa akibat hukum para pihak pada perjanjian anjak piutang dalam bentuk undisclosed factoring yakni hubungan client dengan customer memberikan manfaat atau keuntungan bagi kedua belah pihak. Apabila ada sengketa beberapa solusi yang dapat dilakukan dalam upaya pengembalian hak-hak factor yang mengalami kerugian karena adanya wanprestasi oleh customer dan kamungkinan akibat dari adanya pelanggaran hukum oleh customer, sehingga factor dapat mengajukan perkara wanprestasi ke pengadilan serta melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Kata Kunci: Akibat Hukum, Perjanjian, Anjak Piutang

Item Type: Tugas Akhir/Skripsi
Uncontrolled Keywords: Akibat Hukum, Perjanjian, Anjak Piutang
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KD England and Wales
Divisions: Faculty of Law > Law Sciences Study Program
Depositing User: Rizky Agung Prasetyo
Date Deposited: 25 Apr 2024 06:03
Last Modified: 25 Apr 2024 06:03
URI: http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/18078

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year