MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK MELALUI AJUDIKASI

Sheilamitha Amara, Ni Made Vernanda (2024) MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK MELALUI AJUDIKASI. [Tugas Akhir/Skripsi] (Unpublished)

[img] Text
Judul Skripsi Ni Made Vernanda_20300068.pdf

Download (822kB)
[img] Text
BAB 1 SKRIPSI_ Ni Made Vernanda Sheilamita Amara.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (145kB)
[img] Text
BAB II SKRIPSI_ Ni Made Vernanda Sheilamitha Amara_ 20300068.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (124kB)
[img] Text
BAB III SKRIPSI_ Ni Made Vernanda Sheilamitha Amara_ 20300068.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (112kB)
[img] Text
BAB IV SKRIPSI_ Ni Made Vernanda Sheilamitha Amara_20300068.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (41kB)
[img] Text
DAFTAR BACAAN SKRIPSI_ Ni Made Vernanda Sheilamitha Amara_ 20300068.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (151kB)
[img] Text
PLAGIASI 2 SKRIPSI NI MADE VERNANDA.pdf

Download (129kB)
[img] Text
PLAGIARISME_ SKRIPSI NI MADE VERNANDA Sheilamitha Amara.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (11MB)
[img] Text
JURNAL MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA_ NI MADE VERNANDA S.A _NPM 20300068.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (394kB)
Official URL: https://uwks ac.id

Abstract

Penelitian yang berjudul Mekanisme Penyelesaian Sengket Informasi Publik Melalui Ajudikasi bertujuan pertama untuk mengetahui dan menganalisis tentang bagaimana Kewenangan Komisi Informasi terhadap Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Kedua untuk mengetahui dan menganalisis Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian Normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat simpulkan pertama bahwa Kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Informasi yaitu menerima, memeriksa, dan memutuskan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Kewenangan Komisi Informasi terhadap Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di tangani oleh Komisi Informasi berdasarkan kedudukan tempat Komisi Informasi. Komisi Informasi memiliki kewenangan dalam membantu Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menangani Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebelum memasuki tahapan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dapat diselesaikan dengan 2 tahapan yakni melalui mediasi dan ajudikasi, sebelum melakukan tahapan ajudikasi Komisi Informasi melakukan tahapan mediasi terlebih dahulu yang di mana pada mediasi dilakukan perundingan guna memperoleh kesepakatan para pihak. Mediasi dilakukan dalam jangka waktu 14 hari, apabila mediasi dinyatakan tidak berhasil maka dapat dilakukan ajudikasi yang di mana para pihak masih tidak sepakat dengan hasil mediasi tersebut. Proses ajudikasi secara terbuka untuk umum terkecuali dalam proses pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen informasi yang dikecualikan maka ajudikasi dilakukan secara tertutup. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Kewenangan, Ajudikasi.

Item Type: Tugas Akhir/Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KD England and Wales
Divisions: Faculty of Law
Depositing User: Ni Made Vernanda Sheilamitha Amara
Date Deposited: 12 Jun 2024 03:47
Last Modified: 12 Jun 2024 03:47
URI: http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/17742

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year