Subagiyo, Dwi Tatak PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA FESYEN TERHADAP EKONOMI KREATIF DALAM MASYARAKAT EKONOMI ASEAN. PERSPEKTIF. (Unpublished)
Text
2.1 Perlindungan Hukum Hak Cipta.pdf Download (779kB) |
Abstract
Ekonomi kreatif erat hubungannya dengan hak cipta karena perkembangan ekonomi kreatif berfokus kepada penciptaan barang dan jasa dengan mengandalkan keahlian, bakat dan kreativitas yang dapat mendatangkan manfaat ekonomi kepada penciptanya. Permasalahan yang diajukan pada penelitian ini adalah perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa hak cipta fesyen terhadap ekonomi kreatif dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, membuat hak cipta fesyen rentan terkena pembajakan karena MEA memberlakukan pasar tunggal terhadap negara anggota ASEAN. Pembajakan mengakibatkan pencipta mengalami kerugian moril karena merasa hasil karyanya tidak dihargai dan kerugian materiil karena hasil karyanya telah tersebar namun tidak memberikan insentif kepada pencipta. Bentuk perlindungan hak cipta terhadap ekonomi kreatif dalam MEA terlihat dari kebijakan pemerintah memperbaharui UUHC dan pengesahan Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan No. 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif yang kemudian disingkat Perpres Bekraf. Bekraf bertugas untuk menetapkan kebijakan terhadap ekonomi kreatif. Pembaruan UUHC dan mengesahkan Perpres Bekraf diharapkan dapat memenuhi unsur perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif. Kaca Kunci: Hak Cipta Fesyen, Ekonomi Kreatif, Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law |
Depositing User: | Sulimin BP3 |
Date Deposited: | 22 Nov 2023 00:40 |
Last Modified: | 22 Nov 2023 00:40 |
URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/16628 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year