Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Terhadap Aparatur Sipil Negara dan Bukan Aparatur Sipil Negara

Nurwalidah, Firna Alfia (2023) Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Terhadap Aparatur Sipil Negara dan Bukan Aparatur Sipil Negara. Bachelor (S1) thesis, Wijaya Kusuma Surabaya University.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (722kB)
[img] Text
CEK PLAGIASI.pdf

Download (100kB)
Official URL: https://www.uwks.ac.id

Abstract

Penelitian ini berjudul Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Terhadap Aparatur Sipil Negara Dan Bukan Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk menganalisis bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban pidana terhadap ASN dan bukan ASN. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif yang merupakan penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana korupsi dan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dianalisis dapat disimpulkan bahwa bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia sebagai bentuk penyimpangan ketidakjujuran berupa menaikkan harga (mark up), penerimaan hasil, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, pemberian suap, melakukan penggelapan dalam jabatan, terjadinya pemerasan karena memiliki kekuasaan, perbuatan curang untuk merugikan orang lain, melakukan benturan kepentingan dalam pengadaan dan pemberian gratifikasi untuk memperlancar tindak pidana korupsi karena memberikan keuntungan kepada pelakunya. Aparatur Sipil Negara dan Bukan Aparatur Sipil Negara yang melakukan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam beberapa pengaturan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dan Pemberhentian Sementara. Pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara dan Bukan Aparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dapat dikenakan sanksi jika Aparatur Sipil Negara melalui 2 (dua) sisi yang berbeda. Yang pertama, secara administrasi Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur Sipil Negara dan yang kedua, Aparatur Sipil Negara akan dituntut sebagaimana besaran nilai kerugian keuangan yang dialami oleh negara akibat penyelewengan jabatan yang ia lakukan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Tindak Pidana Korupsi, Sanksi, ASN, Bukan ASN.

Item Type: Thesis (Bachelor (S1))
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Tindak Pidana Korupsi, Sanksi, ASN, Bukan ASN.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law
Depositing User: Firna Alfia Nurwalidah
Date Deposited: 30 May 2023 07:45
Last Modified: 30 May 2023 07:45
URI: http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/14592

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year