PENGELOLAAN DAN ALOKASI DANA DESA

Hendrawati, Erna (2018) PENGELOLAAN DAN ALOKASI DANA DESA. Kresna Bina Insan Prima. (Unpublished)

[img] Text
Monograf_merged.pdf

Download (739kB)

Abstract

PENDAHULUAN Berdasarkan visi dan misi pemerintahan yang diemban oleh bapak Joko Widodo-Jusuf Kalla salah satunya adalah akan memprioritaskan dana desa untuk membangun "Desa 3T", yaitu desa tertinggal, terdepan dan terpencil dengan meluncurkan Gerakan Pembangunan Desa Semesta atau disingkat dengan Gerakan Desa. Selama lima tahun mendatang sesuai dengan RPJMN 2015-2019 pemerintahan menargetkan untuk mengentaskan minimal 5.000 desa tertinggal dan membangun 2.000 desa mandiri. Target minimal, akan terus dievaluasi oleh pemerintah pusat supaya dapat menjangkau jumlah desa yang lebih banyak lagi di seluruh Indonesia untuk dapat ditingkatkan kualitasnya. Menurut UU No 6 tahun 2014 pasal 83 Pembangunan Kawasan Pedesaan adalah pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipasif yang dilaksanakan pada kawasan perdesaan tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota. Tujuan pembanguna desa adalah untuk meningkatan kualitas manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Dalam realisasinya pembangunan desa itu dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pemenuhan sarana dan prasarana, pembangunan prasarana desa, pengembangan ekonomi lokal serta pemanfaatan Sumber Daya Alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Tahapan pelaksanaan pembangunan desa dimulai dari perencanaan. Tahap perencanaan dimulai dari partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa membahas kegitan atau program yang akan dilaksanakan yang akan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa). Hasil RPJMDesa akan ditungakan dalam RKPDesa sebagai dasar pelaksanaan pembangunan desa (Permendagri No.114 tahun 2014). Dari RKPDesa dijabarkan dalam APBdesa sebagai dasar Pengelolaan Keuangan Daerah. Dana desa hanya dicairkan kepada desa yang telah memiliki RPJMDesa. Itu artinya, desa yang belum memiliki RPJMDesa akan ditunda pencairan dana desa. Desa diberikan waktu tiga bulan ini untuk menyelesaikan penyusunan RPJMDesa tersebut. Widadi (2015), mengungkapkan dalam penelitiannya bahwa beberapa permasalahan tentang pengalokasian dana desa diantaranya adalah, Pertama, desa, khususnya kepala desa dan perangkatnya belum siap betul terkait dengan pengelolaan dana desa dan pertanggungjawabannya. Kedua, karakteristik desa-desa di Indonesia sangat beragam dan komplek. Sehingga ketika formulasi pembagian dana desa disamakan, maka terjadi ketimpangan dan tidak efektif. Ketiga, sebagian besar kabupaten di Indonesia, selaku penyalur dana desa dari pusat ternyata belum membuat aturan pencairan.

Item Type: Other
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Faculty of Economic and Business
Depositing User: Sulimin BP3
Date Deposited: 19 Apr 2022 07:28
Last Modified: 19 Apr 2022 07:28
URI: http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/11673

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year