Ernawati, Ernawati (2021) Gambaran Umum Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. (Submitted)
Text
Local Content Requirements (LCR)_14062021.pdf Download (490kB) |
Abstract
Kajian ini mengidentifikasi peraturan perundangan di Indonesia dari level Undang-Undang (UU) beserta peraturan turunannya yang mensyaratkan Tingkat Kandungan (Komponen) Dalam Negeri (TKDN). Identifikasi peraturan dilakukan dari level UU sebagai dasar hukum peraturan tertinggi beserta peraturan turunannya yang masih berlaku dari tahun 2000 hingga saat ini. Hal itu karena, sistem peraturan perundangan di Indonesia memiliki hierarchy. Posisi tertinggi adalah UU yang memberikan guidance secara umum. Pada taraf implementasi diperlukan peraturan turunan biasanya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan Pemerintah memberikan guidance lebih detail dibandingkan UU, namun pada level PP terkadang belum cukup detail dalam memberikan guidance sehingga diperlukan peraturan yang lebih rendah yaitu peraturan menteri. Tingkat Kandungan (Komponen) Dalam Negeri (TKDN) adalah kebijakan pemerintah Indonesia untuk mendorong peningkatan investasi. Melalui kebijakan TKDN ini pemerintah berharap brand ternama tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai konsumen dan pasar saja, namun juga melakukan investasi di Indonesia. Untuk mewujudkan peningkatan penggunaan produk dalam negeri tersebut, Pemerintah Indonesia bahkan memberikan insentif bagi perusahaan dengan kriteria tertentu seperti yang dinyatakan dalam Perka BKPM No. 6/2018 Jo. No. 5/2019. Dalam Perka BKPM No. 6/2018, Pasal 23 (3) Perusahaan yang menggunakan Mesin dengan TKDN paling sedikit 30% yang dinyatakan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk, dapat diberikan fasilitas bea masuk atas impor Barang dan Bahan sebagai bahan baku untuk kebutuhan empat tahun produksi. Pasal 25 (4) juga menyebutkan bahwa Perusahaan yang menggunakan Mesin produksi dalam negeri dengan TKDN paling sedikit 30% dengan waktu pengimporan Barang dan Bahan, dapat diberikan perpanjangan jangka waktu pengimporan sekaligus paling lama empat tahun terhitung sejak tanggal keputusan pemberian fasilitas bea masuk atas impor Barang dan Bahan. Meskipun Perka BKPM No. 6/2018, yang mengatur tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan digantikan dengan Perka BKPM No. 5/2020 namun bersyaratan terkait TKDN masih berlaku hingga sekarang. Aturan terkait TKDN di Indonesia sendiri pertama kali muncul sejak tahun 80-an, yaitu dengan diterbitkannya UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Dalam UU No. 5/1984 tentang Perindustrian pasal 16 disebutkan bahwa (1) Dalam menjalankan dan/atau mengembangkan bidang usaha industri, perusahaan industri menggunakan dan menciptakan teknologi industri yang tepat guna dengan memanfaatkan perangkat yang tersedia dan telah dikembangkan di dalam negeri, (2). Apabila perangkat teknologi industri yang diperlukan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia di dalam negeri, Pemerintah membantu pemilihan perangkat teknologi industri dari luar negeri yang diperlukan dan mengatur pengalihannya ke dalam negeri, dan (3) Pemilihan dan pengalihan teknologi industri dari luar negeri yang bersifat strategis dan diperlukan bagi pengembangan industri di dalam negeri, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Undang-Undang No. 5 tahun 1984 ini kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang menjadi dasar hukum utama bagi implementasi TKDN di Indonesia termasuk kewajiban TKDN dalam pengadaan barang dan jasa. Hal itu seperti bisa dilihat dalam pasal 85-pasal 88.
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | S Agriculture > S Agriculture (General) |
Divisions: | Faculty of Agriculture |
Depositing User: | Sulimin BP3 |
Date Deposited: | 01 Mar 2022 07:25 |
Last Modified: | 01 Mar 2022 07:25 |
URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/11071 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year