Kartoningrat, Raden Besse (2017) Kepastian Hukum Otoritas Jasa Keuangan dalam Proses Kepailitan Perusahaan Efek. PERSPEKTIF, 22 (2). pp. 147-152. ISSN 1410-3648
|
Text
COVER DAN NASKAH JURNAL R.BESSE-FH.pdf Download (903kB) | Preview |
Abstract
Otoritas Jasa Keuangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 merupakan suatu lembaga baru yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang dalam hal pengaturan dan pengawasan dalam kegiatan jasa keuangan yang salah satunya adalah Pasar Modal. Namun, dalam proses kepailitan Perusahaan Efek yang merupakan bagian dari jasa keuangan Pasar Modal tersebut belum diatur secara tegas di dalam undang-undang tersebut. Permasalahan yang ingin dibahas dalam penelitian ini adalah dasar hukum pengajuan pailit kepada perusahaan efek oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bentuk dari konsep Wewenang Pengaturan ataukah konsep Wewenang Pengawasan dalam hal fungsi, tugas dan wewenang OJK pada Proses Kepailitan Perusahaan Efek. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sejarah. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dasar hukum untuk pengajuan kepailitan kepada Perusahaan Efek oleh OJK masihlah belum ada, sehingga OJK segera mungkin harus mengeluarkan peraturan pelaksana untuk kepailitan Perusahaan Efek tersebut agar tidak ada kekosongan hukum dalam hal tersebut.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kepailitan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perusahaan Efek. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law > Law Sciences Study Program |
Depositing User: | Sulimin BP3 |
Date Deposited: | 20 Apr 2018 02:45 |
Last Modified: | 20 Apr 2018 02:45 |
URI: | http://erepository.uwks.ac.id/id/eprint/1102 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year